Rabu, 27 November 2013



DEFINISI THOHAROH

         Ath-Thoharoh menurut bahasa, adalah kebersihan atau bersih dari berbagai kotoran, baik yang bersifat hissiyah (nyata), seperti najis berupa air seni dan selainnya, maupun yang bersifat ma’nawiyah, seperti air seni dan perbuatan maksiat. At-Tathhir bermakna tanzhif (membersihkan), yaitu pembersihan pada tempat yang terkotori. {Lihat Allubab Syarh al-Kitab (I/10) dan ad-Dur al-Mukhthor (I/79)}
Thoharoh, menurut syar’i, adalah menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi sholat berupa hadats atau najis dengan menggunakan (air atau selainnya), atau mengangkat hukum najis itu dengan tanah. {Lihat al-Mughni (I/12 [cetakan Hajar]) karya al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi –rohimahulloh–}
Adapun hukum thoharoh, maka mensucikan dan menghilangkan najis adalah wajib, jika diketahui dan mampu melakukannya. Alloh Subnahanhu wa Ta’ala berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Dan pakaianmu bersihkannlah.” {Qur’an Surot al-Mudatstsir (74): ayat 4}
أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“…Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang thowaf, yang i’tikaf, yang ruku’, dan yang sujud.” {Qur’an Surot al-Baqoroh (2): ayat 125}
5. Dasar Hukum Bersuci :Nabi Muhammad Saw. Bersabda :“Agama itu dibangun di atas kebersihan”(H.R. Ibnu Hibban bersumber Dari ‘Aisyah.r.a)“Kunci sholat adalah suci”(H.R. Abu Daud – At-Turmudzy – Ibnu Majah)“Bersihlah kamu ! Karena Islam itu Bersih”.(H.R. Abu Daud. At-turmudzy. Ibnu Majah dari ‘Ali r.a)“Suci adalah setengah dari Iman”(H.R. Muslim dan At-turmudzy) 5
Dasar Hukum Thaharah
Dalam pandangan Islam, masalah bersuci dan segala yang berkaitan dengannya merupakan kegiatan yang sangat penting, karena diantara syarat syahnya shalat ditetapkan agar orang yang mengerjakannya suci dari hadats, suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Q.S. Al-Baqarah, 2 : 222).
... Dan jika kamu(dalam keadaan) junub maka mandilah. (Q.S. Al-Ma’idah, 5 : 6)
Alat pembuka (pintu) shalat adalah bersuci. (Al-Hadits)
Para ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat dan hadits diatas memberi penegasan bahwa thaharah (bersuci) wajib hukumnya, tidak saja karena orang muslim akan mendirikan shalat melainkan juga wajib dalam semua keadaan, terutama bersuci dari najis dan hadats besar.
Thaharoh dari Najis dan Cara Menghilangkannya:
Jika najis tersebut berada dipermukaan bumi atau yang bersambung dengannya seperti tembok dan semisalnya maka untuk membersihkannya cukup disiram sekali hingga hilang zat najisnya. Sebagaimana perintah Rasulullah utuk menyiram bekas kecing Arab Badui di masjid [1]. Jika telah tempat yang terkena najis tersebut terguyur air hujan atau terkena aliran air maka sudah cukup (mensucikannya dari najis).
Jika najisnya selain di permukaan bumi dan apa-apa yang bersambung dengannya maka jika najisnya berasal dari anjing, babi dan keturunannya maka harus dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.  Berdasarkan sabda Rasulullah, “Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian maka hendaknya ia mencucinya, yang pertamanya dengan tanah” [2]. Hukum ini umum baik untuk bejana, pakaian,  dan lainnya. Jika najisnya selain anjing dan babi seperti air kencing, tinja, darah dan semisalnya maka dicuci dengan disikat dan diperas hingga hilang zat najis dan warnanya. Ada tiga macam mencuci:
  1. Sesuatu yang memungkinkan diperas seperti pakaian maka harus diperas.
  2. Sesuatu yang tidak mungkin diperas tetapi memungkinkan untuk dibalik (digulung) seperti kulit maka dibalik.
  3. Sesuatu yang tidak mungkin untuk diperas maupun dibalik maka hendaknya ditindih dengan sesuatu yang berat agar hilang sebagian besar air  padanya (yang digunakan untuk mencuci).
  1. 2.      Najis
    1. Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
  1. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
  1. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
  1. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.  Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
b.  Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
  1. Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”  (HR Muslim).

  1. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
  1. Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
  1. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
  2. Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
  3. Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
  4. Hilang akal karena sakit atau mabuk.
  5. Hadas besar
Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
  1. Bersetubuh (hubungan suami istri)
  2. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
  3. Keluar darah haid
  4. Nifas
  5. Meninggal dunia
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bersuci dari hadast adalah menghilangkan atau membersihkan hadast dengan cara disesuaikan dengan jenis hadast yang akan di bersihkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar